BeritaOlahraga

206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, Ini Jenis Pelanggarannya

3
×

206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, Ini Jenis Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini

Pemprov DKI Jakarta menindak 206 lapangan padel karena pelanggaran izin dan tata ruang, mulai dari tidak memiliki PBG hingga belum mengantongi SLF.

Lapangan-Padel
Lapangan-Padel

dakisemut.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan terhadap ratusan lapangan padel yang diduga tidak mematuhi aturan perizinan maupun tata ruang di sejumlah wilayah Ibu Kota. Secara total, 206 lapangan padel telah dikenai penindakan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Jakarta berjalan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan bangunan dan kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Jenis sanksi yang diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan aktivitas usaha, hingga penghentian operasional atau penyegelan tempat apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @dinascktrpdki pada akhir pekan lalu. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa hingga awal Maret 2026, ratusan lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta telah menjadi objek penindakan.

Sebaran Lapangan yang Ditindak

Berdasarkan data yang dirilis, jumlah lapangan padel yang terkena tindakan tersebar di beberapa wilayah Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Selatan: 110 lapangan
  • Jakarta Timur: 40 lapangan
  • Jakarta Barat: 31 lapangan
  • Jakarta Utara: 18 lapangan
  • Jakarta Pusat: 7 lapangan

Sementara itu, data terbaru hingga 23 Februari 2026 mencatat terdapat 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi (53,4 persen) sudah memiliki izin resmi, sedangkan 185 lokasi (46,6 persen) masih belum melengkapi perizinan.

Jika dilihat dari wilayahnya, Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel paling banyak, yakni 206 lokasi. Dari angka tersebut, 99 lokasi telah mengantongi izin, sementara 107 lainnya masih belum berizin.

Di posisi berikutnya terdapat Jakarta Barat dengan 90 lapangan padel, terdiri dari 55 lokasi yang sudah berizin dan 35 lokasi yang belum memiliki izin.

Untuk wilayah lain, Jakarta Utara memiliki 37 lapangan dengan 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. Jumlah yang sama juga terdapat di Jakarta Timur, yaitu 37 lokasi, dengan 23 berizin dan 14 belum berizin.

Sementara itu, di Jakarta Pusat tercatat 26 lapangan padel, dengan 15 lokasi telah memiliki izin dan 11 lokasi masih belum mengurus perizinan. Adapun di wilayah Kepulauan Seribu terdapat satu lapangan padel, yang hingga kini juga belum memiliki izin.

Tiga Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dari ratusan lapangan padel yang ditindak, terdapat tiga kategori pelanggaran utama.

Pertama, beberapa lapangan dibangun dan beroperasi di lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sub-zona RDTR. Pelanggaran ini dikenai sanksi administratif dan bahkan berpotensi menyebabkan penolakan atau pencabutan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Kedua, terdapat lapangan yang berdiri di zona yang sebenarnya diperbolehkan menurut RDTR, namun sudah beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk kasus ini, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif.

Ketiga, sebagian lapangan telah memiliki PBG dan sudah digunakan, tetapi belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemilik usaha dalam kategori ini diberikan waktu maksimal 30 hari setelah dikenai sanksi untuk mengurus pengajuan SLF.

Tahapan Penindakan

Proses penindakan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari pengawasan serta identifikasi pelanggaran, kemudian dilanjutkan dengan kajian teknis.

Selanjutnya, pemilik usaha akan menerima peringatan tertulis hingga tiga kali, sebelum dikenakan pembatasan kegiatan usaha. Jika kewajiban perizinan tetap tidak dipenuhi, pemerintah akan melakukan penghentian operasional melalui penyegelan lokasi.

Setelah itu, penertiban lanjutan serta pemantauan pasca-penindakan akan tetap dilakukan guna memastikan aturan dipatuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *