Berita

Gaji 3.823 Honorer Tertunda, Dedi Mulyadi Akan Bertemu Menteri PANRB

29

Gubernur Jabar cari solusi agar ribuan tenaga honorer tetap menerima hak gaji tanpa melanggar aturan pusat

Bandung– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mencari solusi hukum terkait pembayaran gaji 3.823 tenaga honorer yang saat ini tertahan akibat aturan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, ribuan tenaga honorer di sektor pendidikan dan administrasi di Jawa Barat belum menerima gaji untuk periode Maret hingga April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa dana untuk pembayaran sebenarnya sudah tersedia dalam anggaran.

Dedi menjelaskan, kendala utama berasal dari kebijakan Kementerian PANRB yang melarang pembayaran gaji bagi tenaga honorer. Jika aturan itu dilanggar, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan ini muncul בעקבות kebijakan yang melarang pemerintah daerah merekrut atau mempertahankan tenaga honorer pasca pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut tertuang dalam edaran resmi dari Kementerian PANRB.

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga non-ASN. Peran mereka, mulai dari guru honorer hingga staf administrasi dan petugas kebersihan, dinilai masih krusial dalam menjaga operasional pendidikan.

Dedi menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer tersebut belum bisa tergantikan sepenuhnya, sehingga kebutuhan mereka tetap mendesak.

Data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat sebanyak 3.823 tenaga honorer—baik guru maupun tenaga administratif—terdampak langsung oleh kebijakan tersebut dan tersebar di berbagai wilayah.

Melalui rencana pertemuan dengan Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat memperoleh solusi, baik berupa kebijakan teknis maupun diskresi, agar pembayaran hak para tenaga honorer bisa segera dilakukan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah pun berharap adanya jalan tengah yang tetap mematuhi regulasi pusat, sekaligus memberikan kepastian hak bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Exit mobile version