1.381 Narapidana di DIY Terima Remisi Idulfitri, 17 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.381 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 17 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DIY, Lili, menjelaskan bahwa penerima remisi terdiri dari narapidana dewasa dan anak binaan. Sebanyak 1.369 narapidana dewasa serta 16 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
Tersebar di Berbagai Lapas dan Rutan
Para penerima remisi tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah DIY.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 344 orang
- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 413 orang
- Lapas Kelas IIB Sleman: 178 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 109 orang
- Lapas Kelas IIB Wonosari: 124 orang
- Rutan Kelas IIB Bantul: 72 orang
- Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 80 orang
- Rutan Kelas IIB Wates: 42 orang
- LPKA Kelas II Yogyakarta: 19 orang (terdiri dari 3 narapidana dan 16 anak binaan)
Bentuk Apresiasi dan Pembinaan
Menurut Lili, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku positif bagi para warga binaan.
Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa hukuman.
Harapan untuk Perubahan Lebih Baik
Pihak Ditjenpas berharap para penerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Remisi ini juga menjadi simbol bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk berubah dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
