Berita

Judul: Polisi Gagalkan Peredaran 54 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia–Sumut, Tiga Tersangka Ditembak

8
×

Judul: Polisi Gagalkan Peredaran 54 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia–Sumut, Tiga Tersangka Ditembak

Sebarkan artikel ini

Polisi di Sumatera Utara mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara dari Malaysia dengan menyita 54 kilogram sabu serta menangkap sejumlah pengedar setelah aksi pengejaran dramatis.

SUMUT
SUMUT

dakisemut.co.id, Tanjungbalai – Aparat dari Polda Sumatera Utara bersama Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas negara dengan menyita total 54 kilogram sabu dari dua jaringan berbeda. Barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur penyelundupan di wilayah pesisir Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan yang berada di kawasan Selat Malaka. Polisi kini terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial M Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) ditangkap di Medan dengan barang bukti sekitar 29 kilogram sabu serta 39.000 butir ekstasi.

Menurutnya, narkotika tersebut diperoleh dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai sebelum dibawa menggunakan jalur darat menuju Medan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan yang dikendalikan oleh jaringan di Medan. Petugas kemudian menangkap Fauzi di kawasan CBD Polonia pada Rabu malam (25/9/2024) dan menyita sepeda motor yang digunakannya.

Namun, saat penangkapan berlangsung, tersangka lain yakni Kiki berusaha kabur menggunakan mobil Honda Brio. Polisi pun melakukan pengejaran dari kawasan CBD Polonia menuju Jalan Avros, Jalan Brigadir Jenderal Katamso, hingga Jalan Ir Juanda.

Kejar-kejaran tersebut berakhir di persimpangan Jalan Imam Bonjol ketika mobil tersangka menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Insiden itu memicu kecelakaan beruntun yang juga melibatkan kendaraan petugas.

Setelah kendaraan berhenti, polisi berhasil mengamankan Kiki. Karena sempat mencoba melawan dan melarikan diri, petugas terpaksa menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menyatakan akan menanggung biaya perbaikan kendaraan masyarakat yang rusak akibat insiden penangkapan tersebut.

Dalam kasus terpisah, Afdal Junaidi selaku Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa pihaknya juga menangkap dua pengedar berinisial H (34) dan S (36). Penangkapan dilakukan setelah pengejaran hingga wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 25 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil pikap. Barang tersebut dikemas dalam bungkus teh asal China.

Penangkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari pelabuhan ilegal di pesisir timur Sumatera Utara yang kemudian dibawa menuju Medan. Polisi akhirnya menemukan kendaraan para pelaku di Jalan Kebun Kopi, Kecamatan Patumbak.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak bagian kaki untuk menghentikan mereka. Setelah kendaraan digeledah, polisi menemukan puluhan kilogram sabu tersebut.

Sementara itu, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama kepolisian di wilayahnya.

Data kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang 2023, Polda Sumut berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 1 ton sabu, lebih dari 2 ton ganja, ratusan ribu batang ganja, serta ratusan ribu butir ekstasi.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Redyanto Sidi Jambak, wilayah Sumatera Utara masih menjadi salah satu jalur utama masuknya narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal di pesisir timur.

Ia menilai upaya penindakan harus semakin diperkuat, terutama dengan menargetkan jaringan bandar besar yang menjadi pengendali utama peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *