Badung – Seorang wisatawan mancanegara asal Belgia berinisial SD akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke luar negeri setelah menolak bertanggung jawab atas kerusakan sepeda motor sewaan yang digunakannya dalam aksi berbahaya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dan berusaha menghindari proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah SD menjadi viral di media sosial akibat aksinya melompat dari tebing di kawasan pantai Desa Ungasan, Kabupaten Badung. Ia melakukan lompatan dari ketinggian sekitar 100 meter ke arah laut sambil membawa sepeda motor. Kendaraan tersebut tidak ikut jatuh ke air karena diikat di tebing, namun tetap mengalami kerusakan berat akibat benturan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 23–24 Maret 2026 dan direkam oleh rekannya yang berasal dari Austria. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menarik perhatian publik luas.
Saat pemilik motor meminta ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki dana. Merasa dirugikan, pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak Imigrasi.
Petugas kemudian memanggil SD untuk dimintai keterangan. Namun, sebelum proses selesai, ia justru berusaha melarikan diri ke Malaysia. Rencananya, ia akan terbang dari Bali menuju Sorong, lalu transit di Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan kembali ke Bali dengan pengawalan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental motor. Usai menyelesaikan kewajibannya, ia langsung dikenai tindakan deportasi dan dipulangkan ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa tindakan SD melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.











