Berita

BNN Soroti Temuan Zat Psikotropika dalam Cairan Vape

10

BNN mengungkap temuan zat berbahaya dalam cairan vape dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat.

Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kekhawatirannya terkait penggunaan vape setelah ditemukannya sejumlah zat berbahaya dalam hasil uji laboratorium. Beberapa zat yang teridentifikasi di antaranya adalah cannabinoid sintetis, methamphetamine, serta etomidate.

Perwakilan BNN, Suyudi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pelarangan vape di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya seperti etomidate.

BNN telah melakukan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sejak 28 November 2025, etomidate telah dimasukkan ke dalam kategori narkotika golongan II. Sebelum adanya aturan tersebut, penanganan kasus serupa hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki sanksi relatif lebih ringan.

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa perkembangan narkotika saat ini sangat cepat. Secara global, telah teridentifikasi sekitar 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 jenis telah ditemukan beredar di Indonesia.

Melihat kondisi ini, BNN mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan melarang penggunaan vape. Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan larangan tersebut, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

Exit mobile version