Berita

Pabrik Miras Oplosan Ilegal Terungkap, Polisi Amankan Puluhan Ribu Botol

7

Polisi bongkar pabrik miras oplosan ilegal berskala besar di Banyuasin, puluhan ribu botol berbahaya berhasil diamankan sebelum beredar luas.

Banyuasin – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras oplosan ilegal dalam skala besar yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34) yang berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan.

Selain menangkap para pelaku, aparat dari Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi juga menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang menggunakan label merek terkenal secara ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp620 juta.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Khoiril Akbar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat. Ia menyebutkan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi kurang dari satu jam setelah menerima informasi.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu botol miras oplosan sebelum diedarkan. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dan akan terus kami dalami,” ujarnya pada Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus. Respons cepat tersebut sejalan dengan semangat kerja yang ditekankan Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, yakni kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa untuk memproduksi miras oplosan. Produk tersebut kemudian dikemas menyerupai minuman asli dengan bantuan mesin press, label palsu, serta alat cetak.

Selain botol minuman, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, di antaranya tong air berukuran besar, mesin press botol, jerigen berisi alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menilai kasus ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa puluhan ribu botol miras oplosan tersebut berpotensi membahayakan nyawa jika beredar luas.

Menurutnya, pengungkapan ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusi guna memutus mata rantai peredaran,” tegasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk ilegal yang beredar di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa tampilan produk yang terlihat resmi belum tentu menjamin keamanan untuk dikonsumsi.

“Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis untuk melaporkan tindak kejahatan. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam memberantas industri miras oplosan, sekaligus upaya nyata melindungi kesehatan masyarakat dan menekan peredaran produk berbahaya.

Exit mobile version