Berita

Rumah Kontrakan di Cirebon Disalahgunakan sebagai Tempat Penyimpanan Obat Terlarang

10

Rumah sewaan dijadikan tempat penyimpanan ribuan obat keras ilegal, satu pelaku ditangkap dan pemasok masih diburu polisi.

Cirebon – Aparat dari Polresta Cirebon berhasil mengungkap praktik penyimpanan obat keras ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Seorang pria berinisial RA, yang juga dikenal sebagai OKI (29), diamankan dalam kasus ini.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu malam, 15 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan di lokasi kejadian.

Menurut Imara, hasil penggeledahan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan ribuan butir obat keras ilegal yang disamarkan dalam kardus televisi guna menghindari kecurigaan. Barang bukti yang ditemukan meliputi 3.300 butir tramadol dan 3.950 butir trihexyphenidyl, dengan total mencapai 7.250 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian kini masih terus memburu pemasok utama guna memutus rantai distribusi obat keras tanpa izin tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang melalui layanan kepolisian terdekat.

Exit mobile version