Medan — Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 April 2026, majelis hakim menyatakan Amsal bebas dari seluruh dakwaan.
Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam dakwaan utama maupun dakwaan alternatif. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil desa. Namun, Amsal menjelaskan bahwa dalam proposal kerja terdapat rincian biaya, termasuk biaya ide sebesar Rp2 juta serta biaya proses editing dan cutting masing-masing Rp1 juta. Sementara itu, auditor dan jaksa berpendapat bahwa komponen tersebut seharusnya tidak dibebankan biaya.
Dalam perkara ini, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dan dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya, bahkan turut disorot oleh Komisi III DPR.
Amsal juga mengungkapkan bahwa gagasan pembuatan video profil desa muncul pada tahun 2019, saat sektor ekonomi kreatif mengalami penurunan akibat pandemi dan kebijakan pembatasan aktivitas. Dengan mengandalkan keahlian profesionalnya, ia mengajukan penawaran proyek sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
Menurutnya, nilai tersebut tergolong rendah jika mempertimbangkan risiko pekerjaan di lapangan, termasuk kerugian seperti kehilangan drone saat proses pengambilan gambar.
Proposal tersebut kemudian disetujui oleh sejumlah pemerintah desa dan dijalankan pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa. Total terdapat sekitar 20 desa di empat kecamatan—Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran—yang mengikuti program tersebut, dengan biaya pembuatan video profil sekitar Rp30 juta per desa.
