Ekonomi

11,4 Juta SPT Tahunan Telah Diterima, Direktorat Jenderal Pajak Kejar Target 19 Juta

12

DJP mencatat lebih dari 11 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga April 2026, dengan perpanjangan batas waktu guna mendorong kepatuhan wajib pajak.

Jakarta – Hingga 19 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima sebanyak 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total laporan yang masuk hingga tanggal tersebut mencapai 11.434.264 SPT.

Jika dirinci, untuk periode tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 250 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 3.745 laporan dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi penggunaan sistem Coretax, DJP mencatat sebanyak 18.199.350 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Jumlah tersebut terdiri dari 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 instansi pemerintah, serta 227 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Untuk memberikan kelonggaran, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga ditiadakan hingga tanggal tersebut.

Meski demikian, DJP menegaskan tetap akan menindak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan. Setelah batas waktu berakhir, keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Saat ini, DJP terus mengoptimalkan layanan untuk mendorong pelaporan tepat waktu, dengan target jangka pendek mencapai 15 juta SPT. Secara keseluruhan, target pelaporan hingga akhir 2026 dipatok sebanyak 19 juta SPT.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan laporan sebelum tenggat waktu guna menghindari lonjakan akses sistem yang berpotensi mengganggu proses pelaporan.

Exit mobile version