Ekonomi

Bank Indonesia Tarik Puluhan Uang Rupiah Lama dari Peredaran

18
×

Bank Indonesia Tarik Puluhan Uang Rupiah Lama dari Peredaran

Sebarkan artikel ini

Masyarakat diminta segera menukar uang Rupiah lama sebelum batas waktu agar tidak kehilangan nilai.

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai jenis uang Rupiah lama, baik dalam bentuk kertas maupun logam, dari sirkulasi. Dengan pencabutan ini, uang-uang tersebut tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Mengacu pada laporan Newsline Bisnis Metro TV pada Jumat, 10 April 2026, sebagian besar uang yang ditarik berasal dari tahun emisi sebelum 2000, termasuk yang beredar sejak dekade 1960-an hingga 1980-an. Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp100 emisi 1984 yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak 25 September 1995.

Meski telah dicabut, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dengan yang baru selama periode penukaran masih dibuka. Untuk pecahan Rp100 emisi 1984, penukaran masih bisa dilakukan hingga 24 September 2028 melalui Kantor Pusat BI.

Tak hanya uang kertas, sejumlah uang logam juga termasuk dalam daftar pencabutan. Di antaranya adalah pecahan Rp2 emisi 1970, serta Rp10 dari tahun emisi 1971, 1974, dan 1979. Uang logam tersebut masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.

Selain itu, uang Rupiah edisi khusus yang diterbitkan untuk memperingati momen tertentu—seperti 25 tahun Kemerdekaan RI, seri Cagar Alam, hingga Save the Children—juga telah dicabut sejak 30 Agustus 2021. Namun, penukarannya masih dilayani hingga 29 Agustus 2031.

Untuk kategori uang yang relatif lebih baru, BI juga mencabut pecahan Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 yang mulai berlaku pencabutannya pada 1 Desember 2023. Sementara itu, uang peringatan seri anak-anak dunia emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dan masih dapat ditukar sampai 31 Januari 2035.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat mengunjungi Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah. Umumnya, BI memberikan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek uang lama yang masih tersimpan, baik di dompet, laci, maupun koleksi pribadi, agar tidak melewati masa penukaran dan kehilangan nilai tukarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *