Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi selama masa kerja hingga pensiun.
Dalam sistem ini, terdapat empat jenis program utama bagi pekerja penerima upah, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Dari seluruh program tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki karakteristik khusus karena dananya dapat dicairkan dalam bentuk saldo tabungan. Dana ini berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan, kemudian dikembangkan untuk dimanfaatkan saat peserta sudah tidak lagi aktif bekerja.
Secara garis besar, pencairan JHT dapat dilakukan dalam tiga pilihan, yakni 10 persen, 30 persen, dan 100 persen, yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda.
Ketentuan Pencairan 10 Persen dan 30 Persen
Pengambilan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen maupun 30 persen hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun.
Peserta hanya diperbolehkan memilih salah satu opsi pencairan. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan dana, di mana pencairan 10 persen umumnya digunakan sebagai persiapan pensiun, sedangkan 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.
Ketentuan Pencairan 100 Persen
Pencairan penuh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta sudah tidak bekerja lagi. Hal ini bisa terjadi karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki masa pensiun, atau kondisi tertentu lainnya.
Adapun beberapa syarat utama pencairan 100 persen antara lain:
- Telah berusia minimal 56 tahun atau sudah pensiun
- Mengundurkan diri atau mengalami PHK
- Mengalami cacat total tetap
- Pindah ke luar negeri untuk menetap secara permanen
- Peserta meninggal dunia
Khusus bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau PHK, pencairan dapat diajukan setelah minimal satu bulan sejak berhenti dan belum bekerja kembali.
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Proses klaim JHT kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik opsi “Klaim JHT”.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang pada ketentuan klaim, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim yang tersedia.
- Periksa data kepesertaan, pastikan sudah sesuai, lalu lanjutkan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk yang diberikan.
- Masukkan data NPWP serta nomor rekening aktif.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
- Lakukan verifikasi akhir dan klik “Konfirmasi” jika semua data sudah benar.
Program jaminan sosial seperti ini memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja, baik saat masih aktif bekerja maupun ketika memasuki masa tidak produktif.
