Pemerintah Indonesia menetapkan 28 Maret 2026 sebagai waktu mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan usia anak dalam menggunakan platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Penetapan tanggal tersebut juga sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut aturan ini akan berlaku pada awal Maret. Regulasi tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap penerapan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini mewajibkan perusahaan penyedia platform digital untuk mengatur akses pengguna anak sesuai dengan tingkat risiko layanan yang mereka sediakan.
Menurutnya, melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan batas usia minimum bagi anak untuk menggunakan platform digital tertentu. Untuk layanan dengan risiko tinggi, akses baru diperbolehkan mulai usia 16 tahun, sementara platform dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Pembatasan hanya difokuskan pada layanan digital yang memiliki potensi risiko besar bagi perkembangan anak.
Meutya juga menyebut bahwa penyusunan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan internasional, termasuk regulasi pembatasan usia yang diterapkan di Australia serta sejumlah kebijakan perlindungan anak di kawasan Uni Eropa.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai tantangan di dunia digital semakin kompleks. Anak-anak berpotensi terpapar berbagai risiko, seperti konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, eksploitasi daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Meutya menyebutkan bahwa bahkan ketika konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan media sosial secara berlebihan tetap bisa menimbulkan ketergantungan yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama aturan adalah perusahaan teknologi sebagai penyelenggara platform digital. Sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi pengguna anak.
Saat ini, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta orang, dan hampir 80 persen anak-anak tercatat telah mengakses internet.
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat bahwa kasus eksploitasi anak secara daring di Indonesia mencapai sekitar 1,45 juta kasus, angka yang dinilai sangat memprihatinkan.
Meutya menegaskan bahwa kondisi ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Menurutnya, perusahaan teknologi harus ikut bertanggung jawab untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.
Ia mengakui bahwa penerapan PP Tunas bukan hal mudah, mengingat puluhan juta anak di Indonesia sudah aktif menggunakan internet. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Politisi dari Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, seluruh platform digital wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi anak di ruang digital.






