Internasional

Palestina Cemas UU Baru Israel Berpotensi Picu Eksekusi Tahanan Tanpa Proses Adil

25
×

Palestina Cemas UU Baru Israel Berpotensi Picu Eksekusi Tahanan Tanpa Proses Adil

Sebarkan artikel ini

Keluarga tahanan Palestina khawatir undang-undang baru Israel membuka peluang hukuman mati tanpa jaminan peradilan yang adil

Ramallah: Kekhawatiran muncul di kalangan warga Palestina di Tepi Barat terkait nasib anggota keluarga mereka yang tengah ditahan. Mereka takut para tahanan bisa dijatuhi hukuman mati tanpa melalui proses peradilan yang adil.

Mengutip laporan AsiaOne pada Rabu, 1 April 2026, kecemasan ini mencuat setelah Israel mengesahkan regulasi baru yang memungkinkan pemberian hukuman mati terhadap tahanan yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan.

Secara aturan, undang-undang tersebut berlaku untuk semua warga, termasuk warga Israel sendiri. Namun, sejumlah pihak menilai penerapannya cenderung tidak akan menyasar warga Yahudi Israel, terutama karena definisi serangan dalam aturan itu mencakup tindakan yang dianggap mengancam eksistensi negara Israel.

Beberapa ahli hukum di Israel menilai regulasi ini berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, mereka juga meragukan bahwa hukuman mati benar-benar akan dilaksanakan dalam praktiknya.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB turut mengkritik kebijakan tersebut, menyebutnya tidak sejalan dengan prinsip hukum humaniter internasional.

Dalam aturan itu, hukuman mati disebut akan dilakukan dengan cara digantung dan wajib dieksekusi dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa adanya kesempatan untuk mengajukan grasi. Meski demikian, hakim masih diberi ruang untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu, meskipun kriteria kondisi tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Sementara itu, organisasi HAM Israel, B’Tselem, menyoroti sistem peradilan militer di Tepi Barat yang khusus menangani warga Palestina. Mereka menyebut tingkat vonis bersalah mencapai 96 persen dan menuding adanya penggunaan pengakuan yang diperoleh melalui tekanan atau penyiksaan—tuduhan yang dibantah oleh otoritas Israel.

Di Ramallah, keluarga para tahanan menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut. Mereka menuntut agar kebijakan itu segera dicabut.

Maysoun Shawamreh, salah satu keluarga tahanan, mengaku sangat khawatir terhadap keselamatan putranya, Mansour (29), yang saat ini dipenjara atas tuduhan percobaan pembunuhan. Ia menggambarkan kabar ini sebagai pukulan berat bagi keluarga para tahanan.

Hal serupa disampaikan Abdel Fattah al-Himouni. Ia mengungkapkan kecemasan terhadap putranya, Ahmed, yang sedang menunggu proses persidangan atas dugaan keterlibatan dalam serangan penembakan dan penusukan di dekat Tel Aviv pada Oktober 2024 yang menewaskan tujuh orang.

Abdel meragukan putranya akan mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Ia pun menyerukan kepada organisasi HAM internasional untuk mendesak pemerintah Israel agar tidak menerapkan undang-undang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *