Ekonomi

Pembatasan Nikotin dan Tar Dinilai Berisiko bagi Industri Kretek Nasional

34

Kebijakan pembatasan nikotin dan tar dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kretek serta mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menetapkan batas kadar nikotin, tar, serta melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau mendapat penolakan dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal yang menjadi ciri khas industri kretek. Menurutnya, aturan ini berpotensi mengganggu keberlangsungan rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) di dalam negeri.

Ia menjelaskan bahwa kretek memiliki keunikan yang tidak dimiliki produk serupa dari negara lain, terutama karena penggunaan tembakau dan cengkeh lokal. Salah satu contohnya adalah tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.

Henry menyebutkan, dalam satu gram tembakau Temanggung, kandungan nikotin dapat berkisar antara 30 hingga 80 miligram. Jika pemerintah menetapkan ambang batas yang jauh lebih rendah dari angka tersebut, produsen akan kesulitan memenuhi ketentuan yang diberlakukan.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi berdampak pada komoditas cengkeh. Sebagai salah satu bahan utama kretek, cengkeh berkontribusi besar terhadap kadar tar. Pembatasan tar secara otomatis akan mengurangi penggunaan cengkeh dalam produksi.

Menurut Henry, kondisi tersebut tidak hanya mengubah cita rasa khas kretek yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal, tetapi juga berisiko mengganggu penghidupan para petani cengkeh.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki acuan resmi terkait pengukuran kadar nikotin dan tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penyusunan standar tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri, konsumen, hingga kalangan ahli.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SNI 8676:2019 tentang rokok kretek telah mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal seperti tembakau dan cengkeh. Oleh karena itu, jika pemerintah menetapkan batas baru yang lebih ketat, maka standar yang sudah ada dikhawatirkan menjadi tidak lagi relevan.

GAPPRI pun berharap agar pemerintah tetap menjadikan SNI sebagai rujukan utama dalam menyusun kebijakan terkait industri kretek di Indonesia.

Exit mobile version