Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan diterapkan setiap hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyesuaikan kebijakan tersebut agar dapat diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Pemprov DKI Jakarta tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026.
Ia juga mengungkapkan rasa lega karena kebijakan tersebut tidak dijadwalkan pada hari Rabu. Menurutnya, jika WFH diterapkan pada hari tersebut, akan terjadi kendala karena bertepatan dengan program penggunaan transportasi umum oleh ASN.
“Saya bersyukur tidak jatuh pada hari Rabu, karena itu bisa menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Jakarta yang memiliki kebijakan transportasi umum di hari tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun secara rinci pembagian ASN yang dapat bekerja dari rumah dan yang tetap harus bekerja dari kantor. Pada hari ini, Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat paripurna untuk merampungkan daftar instansi dan unit kerja yang akan menerapkan WFH setiap Jumat.
“Kami akan menentukan secara detail siapa saja yang dapat menjalankan WFH di hari Jumat, karena layanan publik tidak boleh terganggu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak bisa menerapkan sistem WFH, mengingat kebutuhan kehadiran langsung di lapangan. Sektor-sektor tersebut antara lain kesehatan, pendidikan, serta layanan sosial.
“Contohnya layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan yang membutuhkan kehadiran langsung. Untuk itu, mereka tetap bekerja seperti biasa,” tambahnya.
Pramono juga merinci bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta, termasuk 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa penerapan WFH. Namun, untuk bagian administrasi di dinas terkait, sistem WFH masih memungkinkan diterapkan.
“Layanan tersebut tidak bisa diwakilkan secara jarak jauh, tetapi untuk pekerjaan administratif di dinas masih bisa dilakukan dari rumah,” tutupnya.











