Ekonomi

THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak, Usulan Pembebasan Masih Dibahas

15

Pemerintah memastikan THR pekerja swasta tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku, sementara usulan pembebasan pajak bagi buruh masih dalam tahap kajian.

THR
THR

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja sektor swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini berbeda dengan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menerima THR tanpa pemotongan pajak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi karyawan swasta masih termasuk dalam objek PPh Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan setelah konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Dengan aturan ini, ASN akan menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak penghasilan pribadi, sementara pekerja swasta tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan atas tunjangan yang mereka terima.

Menanggapi aspirasi sejumlah pekerja yang berharap THR tidak dikenai pajak, Yassierli mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan perlu dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan.

Menurut ketentuan yang berlaku, THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan sehingga masuk dalam objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak atas THR menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER).

Skema Tarif Pajak THR

Dalam sistem TER, tarif pajak dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status pernikahan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Kategori TER Bulanan A mencakup:

  • Wajib pajak tidak menikah tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak menikah dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Menikah tanpa tanggungan (K/0)

Kategori TER Bulanan B mencakup:

  • Tidak menikah dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak menikah dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Menikah dengan satu tanggungan (K/1)
  • Menikah dengan dua tanggungan (K/2)

Sementara itu, TER Bulanan C berlaku bagi wajib pajak dengan status:

  • Menikah dengan tiga tanggungan (K/3)

Besaran tarif pajak yang dikenakan dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

THR Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan di sektor swasta wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil.

Menurut ketentuan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, jumlah THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total dana THR yang diperkirakan akan dibayarkan oleh sektor swasta pada tahun ini mencapai sekitar Rp124 triliun.

Exit mobile version