Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan usulan yang cukup mengejutkan, yakni pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Gagasan ini muncul setelah ditemukan kasus penyalahgunaan cairan vape yang digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika.
Walaupun usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pihak, wacana pelarangan ini juga memicu perdebatan. Pelaku UMKM serta asosiasi vape di Indonesia menyampaikan penolakan, karena industri ini dinilai telah memberikan kontribusi cukai yang signifikan sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang akan diambil oleh para legislator di Senayan. Apakah Indonesia akan mengikuti langkah sejumlah negara yang telah melarang vape sepenuhnya, atau memilih pendekatan dengan memperketat regulasi dan pengawasannya?
