Jakarta – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti di Indonesia. Meski demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurangi besaran pajak tersebut melalui mekanisme pengajuan pengurangan PBB, terutama dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat.
Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi wajib pajak agar permohonan pengurangan dapat diproses.
Ketentuan Pengurangan PBB karena Kondisi Tertentu
Pengajuan pengurangan PBB yang berkaitan dengan kondisi khusus objek pajak dan subjek pajak harus memenuhi beberapa hal berikut:
- Wajib pajak tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB. Jika pernah mengajukan, maka permohonan tersebut harus sudah dicabut atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif, atau jika pernah, permohonan tersebut telah dicabut.
- Tidak mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas ketetapan pajak yang dianggap tidak benar, kecuali sudah dicabut.
- Tidak dalam proses pembetulan data SPPT atau SKP PBB, atau proses tersebut telah selesai dengan keputusan resmi.
Batas waktu pengajuan:
- Maksimal 3 bulan sejak SPPT diterima.
- Maksimal 1 bulan sejak SKP PBB diterima.
- Atau 1 bulan sejak diterimanya keputusan pembetulan.
Pengurangan PBB Akibat Bencana atau Kondisi Luar Biasa
Untuk objek pajak yang terdampak bencana alam atau kejadian luar biasa, pengajuan pengurangan memiliki ketentuan tambahan, yaitu:
- Wajib pajak harus mencabut seluruh proses hukum atau administrasi yang sedang berjalan, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, hingga permohonan pembetulan atau pembatalan.
- Permohonan hanya dapat diajukan setelah seluruh proses tersebut dihentikan dan belum ada keputusan yang diterbitkan.
Persyaratan Dokumen Pengajuan
Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak perlu melengkapi dokumen berikut:
Ketentuan umum:
- Satu permohonan berlaku untuk satu SPPT/SKP/STP.
- Ditulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan besaran pengurangan yang diminta beserta alasan.
- Ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa dengan surat kuasa resmi.
Untuk kondisi tertentu:
- Laporan keuangan atau dokumen yang memuat aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
Untuk bencana atau kondisi luar biasa:
- Surat pernyataan dari wajib pajak.
- Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti kejadian.
Cara Pengajuan Secara Online
Pengajuan pengurangan PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke portal wajib pajak menggunakan NIK atau NPWP.
- Jika diwakilkan, pilih identitas yang diwakili.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan Keberatan dan Non Keberatan, lalu pilih Permohonan Pengurangan PBB.
- Isi data permohonan, simpan, dan buat dokumen PDF.
- Tandatangani dokumen secara elektronik dan kirimkan.
- Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Permohonan akan diproses oleh DJP.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB secara optimal, terutama dalam situasi ekonomi sulit atau saat mengalami kondisi khusus seperti bencana.









