Jakarta — Dalam praktik bisnis modern, terdapat sejumlah istilah yang tidak selalu dikenal oleh masyarakat umum. Salah satu istilah tersebut adalah transfer pricing.
Pengertian Transfer Pricing
Transfer pricing merujuk pada kebijakan perusahaan dalam menentukan harga atas transaksi barang, jasa, maupun aset tidak berwujud yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan khusus atau afiliasi.
Mengacu pada informasi dari Mekari Klikpajak, praktik ini kerap dimanfaatkan perusahaan untuk tujuan efisiensi, termasuk dalam aspek perpajakan dan pengelolaan internal. Meski demikian, penerapannya diawasi secara ketat melalui prinsip kewajaran atau arm’s length principle, agar harga yang ditetapkan tetap sesuai dengan kondisi pasar.
Konsep ini umumnya diterapkan oleh unit usaha yang berfungsi sebagai pusat laba (profit center), yaitu unit yang bertanggung jawab atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas investasi.
Melalui strategi transfer pricing, perusahaan dalam kondisi tertentu dapat melaporkan kerugian, sehingga kewajiban pajaknya dapat ditekan.
Dimensi dalam Transfer Pricing
Dimensi Netral
Dalam sudut pandang netral, transfer pricing dipahami sebagai strategi atau metode penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi. Penetapan harga ini mencakup pertukaran barang, jasa, maupun teknologi, tanpa langsung diasosiasikan dengan upaya penghindaran pajak.
Dimensi Pejoratif
Sementara itu, dalam perspektif pejoratif, transfer pricing sering dianggap sebagai upaya untuk meminimalkan pajak dengan cara mengalihkan laba ke entitas yang memiliki beban pajak lebih rendah. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan perusahaan dapat ditekan.
Tujuan Penerapan Transfer Pricing
Perusahaan memiliki berbagai alasan dalam menerapkan kebijakan transfer pricing, di antaranya:
Meningkatkan efisiensi pendapatan global setelah pajak
Menjaga dan memperkuat daya saing perusahaan
Menilai kinerja unit atau cabang di luar negeri
Mengurangi potensi risiko keuangan
Mengatur arus kas antar unit usaha
Menekan beban pajak serta biaya bea masuk
Menghindari risiko intervensi atau pengambilalihan oleh pemerintah
Praktik transfer pricing umumnya terjadi karena adanya hubungan khusus antara perusahaan-perusahaan yang terlibat. Hubungan ini menjadi faktor penting dalam menentukan besaran penghasilan serta perhitungan laba kena pajak.
