Ekonomi

Ekosistem Perdagangan Karbon Diperkuat melalui Regulasi Permenhut

14
×

Ekosistem Perdagangan Karbon Diperkuat melalui Regulasi Permenhut

Sebarkan artikel ini

Penguatan regulasi kehutanan membuka jalan bagi perdagangan karbon yang lebih transparan, terstruktur, dan berdaya saing global.

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perdagangan karbon, khususnya di sektor kehutanan, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon dengan skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor kehutanan.

Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance, Rob Raffael Kardinal, menyebut regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam membangun fondasi yang lebih kuat bagi perdagangan karbon di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah lama dinanti oleh berbagai pihak, terutama pelaku industri seperti pengembang dan produsen karbon dalam negeri. Ia juga menilai bahwa aturan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem karbon yang kredibel, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Lebih lanjut, ICBA melihat Permenhut ini sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi terbaru ini dinilai memberikan kepastian dalam implementasi yang sebelumnya masih menjadi perhatian pelaku usaha.

Rob menambahkan bahwa dengan adanya aturan ini, proses mulai dari pengembangan proyek, validasi, hingga transaksi karbon diharapkan menjadi lebih sistematis dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan langkah Indonesia yang telah bergabung dalam Coalition to Grow Carbon Markets. Keikutsertaan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendukung pertumbuhan pasar karbon global yang berintegritas.

Dengan dukungan regulasi yang semakin jelas, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menarik investasi berkualitas sekaligus mempercepat pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan.

Potensi tersebut didukung oleh luasnya kawasan hutan yang dimiliki Indonesia, yang mampu menghasilkan kredit karbon bernilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat lingkungan. Di antaranya perlindungan keanekaragaman hayati serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Di akhir pernyataannya, Rob menegaskan bahwa regulasi ini memastikan pemanfaatan nilai ekonomi karbon tetap sejalan dengan upaya pelestarian hutan, pelibatan masyarakat, serta pencapaian target Net Zero Emission Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *