Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pelaku industri plastik terkait permintaan relaksasi atau pembebasan tarif bea masuk bahan baku.
Menurutnya, jika ada permintaan, prosedurnya harus melalui Kementerian Perindustrian terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga plastik terjadi karena kenaikan harga bahan baku di tingkat global. Namun, ketika harga bahan baku kembali turun, harga produk plastik juga diperkirakan akan ikut menyesuaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 9 April 2026, di tengah meningkatnya harga produk plastik dalam negeri. Kenaikan ini dipicu terganggunya pasokan impor akibat konflik antara Iran dan Amerika Serikat, yang mulai berdampak sejak pekan kedua Ramadhan dan terus berlanjut.
Purbaya menilai pelaku industri perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian apabila ingin mengajukan keringanan bea masuk untuk bahan baku seperti nafta dan LPG. Ia juga menekankan bahwa kenaikan harga ini bersifat sementara karena dipengaruhi kondisi global, terutama ketegangan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya logistik.
Ia menambahkan, jika pemerintah nantinya mengeluarkan kebijakan untuk membantu industri plastik, kebijakan tersebut kemungkinan hanya akan bersifat sementara. Hingga kini, belum ada pembahasan langsung dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait isu ini.
Strategi Diversifikasi Bahan Baku
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong diversifikasi sumber bahan baku serta pemanfaatan plastik daur ulang untuk menjaga pasokan nasional di tengah tekanan geopolitik global.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya konflik di Timur Tengah berdampak langsung pada rantai pasok industri petrokimia dunia, khususnya pada komoditas nafta yang menjadi bahan utama produksi plastik.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perindustrian bersama pelaku industri hulu petrokimia berupaya memperluas sumber pasokan bahan baku. Selain itu, penggunaan LPG juga dioptimalkan sebagai alternatif bahan penunjang produksi. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan plastik daur ulang berkualitas tinggi sebagai pengganti sebagian bahan baku.
Harga Bijih Plastik Melonjak Tajam
Berdasarkan data yang dihimpun, April 2026 menjadi periode yang cukup berat bagi industri plastik dalam negeri. Harga bijih plastik di pasar domestik mengalami kenaikan signifikan, berkisar antara 30 hingga 70 persen. Kondisi ini memberikan tekanan besar, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor industri kemasan.
Sekitar 22 persen pasokan petrokimia global berasal dari kawasan Timur Tengah dan didistribusikan melalui Selat Hormuz. Ketegangan di wilayah tersebut menghambat distribusi bahan baku ke Indonesia, sehingga pasokan menjadi terbatas dan harga meningkat.
Meskipun kapasitas produksi dalam negeri meningkat, Indonesia masih bergantung pada impor plastik dalam jumlah besar. Hingga Februari 2026, nilai impor plastik tercatat mencapai sekitar Rp14,84 triliun, dengan negara pemasok utama seperti China, Thailand, dan Korea Selatan.
Adapun tarif bea masuk untuk polimer utama seperti polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) berada di kisaran rata-rata 5 hingga 10 persen.











