Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peluncuran resmi instrumen investasi baru berupa Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada 27 April 2026. Kehadiran produk ini diharapkan mampu memperluas partisipasi investor ritel sekaligus memperdalam pasar modal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa regulasi terkait ETF emas telah diterbitkan dan kini memasuki fase implementasi.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku dan menjadi dasar bagi pengembangan produk ETF emas di pasar modal domestik.
Hasan optimistis kehadiran ETF emas akan mendorong peningkatan jumlah investor ritel di Indonesia. Saat ini, persiapan peluncuran sudah memasuki tahap akhir, dengan target peresmian pada akhir April 2026.
Perkuat Struktur Pasar Modal
Lebih lanjut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal berkomitmen untuk terus memperkuat struktur pasar secara seimbang. Upaya ini dilakukan baik dari sisi penyediaan instrumen (supply) maupun peningkatan minat investor (demand).
Langkah tersebut mencakup pengembangan berbagai inovasi produk investasi, yang tetap diiringi dengan penguatan aspek perlindungan investor serta mitigasi risiko.
Strategi Tingkatkan Minat Investor
Dari sisi permintaan, OJK juga tengah menyiapkan program investasi berkala pada produk reksa dana. Inisiatif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ritel untuk berpartisipasi secara konsisten di pasar modal.
Mengenal ETF Emas
Sebagai tambahan informasi, ETF emas merupakan produk reksa dana yang mengikuti pergerakan harga emas dan diperdagangkan di bursa layaknya saham. Melalui instrumen ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus menyimpan atau mengelola emas fisik secara langsung.
Dengan adanya ETF emas, investor bisa berinvestasi lebih praktis sekaligus tetap mendapatkan manfaat dari fluktuasi harga logam mulia tersebut.
