Ekonomi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Tidak Mengalami Kenaikan

37
×

Tarif Listrik April–Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Tidak Mengalami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil pada Triwulan II 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kemampuan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan berdasarkan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan. Penetapan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro.

Selain menjaga tarif tetap, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Upaya efisiensi energi dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif bagi 13 kelompok pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penentuan tarif didasarkan pada beberapa indikator ekonomi, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp16.743,46 per USD
  • ICP: USD62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22%
  • HBA: USD70 per ton

Secara perhitungan, parameter tersebut sebenarnya memungkinkan adanya perubahan tarif. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif tetap.

Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 kelompok pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif.

Dorongan untuk PLN

Pemerintah turut mendorong PT PLN (Persero) agar terus meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, PLN diharapkan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan efisiensi operasional guna menjamin ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan.

Daftar Tarif Listrik April–Juni 2026

1. Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh
  • 900 VA: Rp605/kWh

2. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

3. Sektor Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

4. Sektor Industri

  • 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • 30.000 kVA: Rp996,74/kWh

5. Fasilitas Umum & Pemerintah

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • Tegangan menengah >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • Penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
  • Layanan khusus: Rp1.644,52/kWh

6. Layanan Sosial

  • 450 VA: Rp325/kWh
  • 900 VA: Rp455/kWh
  • 1.300 VA: Rp708/kWh
  • 2.200 VA: Rp760/kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
  • 200 kVA: Rp925/kWh

Kesimpulan

Penetapan tarif listrik yang tetap pada Triwulan II 2026 menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga mendukung keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi global yang masih penuh tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *